Find Us On Social Media :

Terungkap! Ini Pengakuan Jupiter Fortissimo Kembali Konsumsi Narkoba

By None, Jumat, 15 Februari 2019 | 21:59 WIB

Jupiter Fortissimo saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan

Grid.ID - Untuk kedua kalinya, Jupiter Fortissimo (37) ditangkap polisi karena kasus mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (11/2/2019) lalu.

Padahal Jupiter Fortissimo baru enam bulan lalu bebas dari penjara usai menjalani hukuman kasus serupa selama 2 tahun.

Jupiter Fortissimo itu mengaku nekat mengonsumsi sabu lagi pasca bebas dari penjara Juli lalu, demi untuk daya tahan tubuhnya.

Baca Juga : Dikabarkan Menikah dengan BTP Hari Ini, Begini Kondisi Kediaman Puput Nastiti Devi

"Motif dan alasan JF menggunakan sabu ini, untuk daya tahan tubuhnya. Ini yang salah kaprah, dan keliru. Kalau mau menguatkan daya tahan tubuh tentunya olah raga dan bukan menggunakan sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Ditresnarkoba Mapolda Metro, Kamis (14/2/2019).

Menurut Argo, selepas bebas dari menjalani masa hukuma Juli 2018 lalu, Jupiter mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu.

"Pengakuannya pernah menggunakan sabu satu kali sendiri, kemudian sekali lagi yang terakhir bersama dengan rekannya EAI itu, di kosnya dan kami tangkap, Senin lalu. Artinya sudah dua kali, sejak bebas," kata Argo.

Baca Juga : Dikabarkan Hamil Duluan, Alexa Key Berikan Klarifikasi Soal Pernikahannya

Untuk selanjutnya kata Argo, Jupiter akan menjalani asesment di BNN Kota Jakarta Selatan.

Hal itu untuk melihat sejauh mana ia ketergantungan akan narkoba jenis sabu ini.

Saat dikeluarkan dari tahanan dan akan dibawa petugas ke Kantor BNN Kota Jakarta Selatan, Jupiter sempat dihadang sejumlah wartawan yang berada di sana.

Ia terus menunduk dan menyembunyikan kepalanya dibalik penutup kepala pada jaket abu-abu yang dikenakan dengan dilapisi baju tahanan warna oranye.

Baca Juga : Terungkap! Alasan Inul Daratista Tak Punya Teman Dekat dari Kalangan Artis

Kedua tangannya yang terborgol, beberapa kali diacungkan ke awak media, dengan cara kedua telapak tangan disatukan dan dirapatkan.

Seakan ia meminta maaf karena untuk kedua kalinya ini, ia terjerat kasus narkoba.

Sejumlah wartawan yang mendekatinya dan menanyakan kenapa terjerat narkoba lagi tak digubrisnya.

Baca Juga : Anggapan Salah Jus Sama Manfaatnya dengan Buah, Berikut 7 Mitos Makanan Sehat yang Belum Kamu Ketahui

Dengan mengenakan masker dan bercelana pendek serta sandal jepit, Jupiter dengan cepat masuk ke dalam kendaraan yang disiapkan petugas.

Ketika ditanya apakah dirinya menyesal karena terjerumus kasua yang sama untuk kedua kalinya Jupiter mengiyakannya. "Iya menyesal," katanya singkat.

Seperti diketahui Jupiter ditangkap petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di tempat kosnya di Jalan Tawakal V Nomor 20 Kamar 404, Kelurahan Tomang, Kecamatan.Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30.

Baca Juga : Dijanjikan Kemewahan Duniawi Hotman Paris, Natasha Wilona Beri Jawaban Bijak!

Ia diketahui baru sepekan menempati tempat kos di sana.

Dari tangannya didapati narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram, yang disimpan dalam tempat kacamata warna coklat.

Selain itu disita pula sebagai barang bukti, satu buah tabung kaca atau cangklong untuk alat hisap sabu, selembar uang kertas Rp. 100.000, satu buah HP merk Vivo, satu set alat penghisap sabu dan 2 (dua) buah korek api gas.

Baca Juga : Awal Tahun, Sheryl Sheinafia Bakal Rilis Single Terbaru

Argo mengatakan turut diamankan bersama Jupiter di tempat kost itu, seorang rekannya atas nama Eko Agus Iswanto (40).

Eko adalah warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dari tangan Eko Agus, kata Argo didapati empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 2,05 gram.

"Sabu di empat plastik itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Kami sita juga satu buah HP merk Samsung," kata Argo, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga : Tanggapi Kasus Rossa Meldianti, Keponakan Dewi Perssik, Lebby Wilayati Hanya Bilang Begini

Argo menjelaskan penangkapan Jupiter Fortissimo Jansen Talloga dan Eko Agus Iswanto itu berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tempat kos di Jalan Tawakal V, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika.

"Kemudian tim merespon dan menindaklanjuti info tersebut. Setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran terhadap tempat kos, maka pada hari Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 07.30, tim melakukan penggeledahan dengan didampingin bapak Jumadi selaku keamanan setempat," kata Argo.

Dalam penggeledahan katanya, di dalam kamar 404 di tempat kos itu ada 2 orang laki-laki yaitu Jupiter Fortissimo Jansen Talloga dan Eko Agus Iswanto.

Baca Juga : Lucky Hakim Akan Kembali Melaporkan Dini Novianti ke Polisi Atas Laporan Palsu

"Di kamar itu ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api dibawah meja, yang menurut keterangan tersangka JF Jansen Talloga alat tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan 2 plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya, sebanyak.0,53 gram. Sabu dan alat hisap disita petugas," kata Argo.

Saat petugas menginterogasi Jupiter kata Argo, diketahui bahwa sabu didapatnya dari rekannya Eko Agus Iswanto bin Ngadilan yang saat itu bersama Jupiter di kamar tersebut.

"Kemudian rekannya kami geledah dan ditemukan sabu sebanyak 2,05 gram," kata Argo.

Karena perbuatannya kata Argo keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya hingga lebih dari 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  Baru Bebas Enam Bulan, Mengapa Kembali Terjerat Narkoba? Ini Pengakuan Jupiter Fortissimo