Find Us On Social Media :

Kembali Terjerat Narkoba, Jupiter Fortissimo Terancam 20 Tahun Penjara

By Asri sulistyowati, Sabtu, 16 Februari 2019 | 07:51 WIB

Jupiter Fortissimo di kawasan Tendean Jakarta pada Selasa (9/10/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Aktor sekaligus presenter Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Jupiter ditangkap pada 11 Februari 2019 sekitar jam 07.30 WIB.

Jupiter Fortissimo baru saja bebas pada Juli 2018 lalu, setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara akibat terjerat kasus serupa.

Dirinya sempat mengaku kapok berurusan dengan narkoba yang membuatnya dipenjara.

Baca Juga : Terungkap! Ini Pengakuan Jupiter Fortissimo Kembali Konsumsi Narkoba

Dilansir Grid.ID dari Selebrita Siang yang diunggah saluran YouTube TRANS7 OFFICIAL, tak main-main kasus narkoba yang menjerat Jupiter kali ini mengancam dirinya mendapat hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini, mengingat Jupiter dan seorang temannya terbukti mengkonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono mengatakan kalau memang setelah 5 bulan dibui, Jupiter kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

"Info tersangka sering pindah-pindah. Kadang hotel, kadang apartemen," ujar Kombespol Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2/2019).

Baca Juga : Jupiter Fortissimo Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Nasibnya Sudah Diprediksi Wirang Birawa 4 Bulan Lalu

Di tempat kejadian juga ditemukan seorang bernama Eko.

Eko merupakan sosok yang memberikan narkoba jenis sabu kepada Jupiter dan langsung ditangkap.

"Setelah pemeriksaan JF (Jupiter Fortissimo) mengaku baru gunakan sekali ini dan sekali lagi sama Eko, jadi bareng gunakan. Barang itu JF beli 400 ribu di Eko, dapat satu klip. Dan satu klip lagi dipakai bersama," terang Argo.

Saat penangkapan di sebuah kos daerah Jakarta Barat, ditemukan barang bukti 0,47 gram sabu dalam tempat kaca mata dan alat hisap yang ditemukan di dalam laci meja.

(*)