Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku tersangka kasus korupsi e-KTP.
Setelah menunggu dan menggeledah kediamannya, Rabu (15/11/2017) malam sejak sekitar pukul 21.40 WIB hingga Kamis dini hari, politikus senior Partai Golkar ini tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
KPK membuka peluang Novanto dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Kami pandang segala upaya persuasif untuk proses penegakan hukum ini sudah kami lakukan. Sampai dengan tengah malam tim di lapangan, proses pencarian masih dilakukan.
Kalau belum temukan, kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO, karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
(BACA: Orang Ini Sebut KPK Justru Bikin Kegaduhan, Malahan Bilang Alasan Setya Novanto Masuk Akal)
Untuk itu pula KPK meminta Ketua DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik untuk menyerahkan diri.
"Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ungkap Febri.
(BACA: Tak Disangka, Pria Ini Malah Muncul dari Dalam Rumah Setya Novanto Saat Penyidik KPK Datang)
Sepak Terjang Setnov
Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019.
Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (17/5/2016).
Setya Novanto mendapatkan perolehan suaratertinggi pada putaran pertama yakni 277 suara.
Pesaing terdekat Novanto yakni Ade Komarudin atau Akom dengan perolehan 173 suara.
Akom dan Novanto mencapai syarat minimal dukungan 30 persen pemilik suara.
(BACA: Videonya Beredar di Media Sosial, Setya Novanto Disebut Kecelakaan Saat Menuju KPK)
Seperti diketahui, Novanto memang merupakan sosok politikus yang 'kontroversial.'
Sebelum menjadi Ketua Umum Golkar, Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Namun pada 16 Desember 2015, dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia.
Kendati begitu, tak banyak yang tahu, Setya Novanto sempat menjadi sopir pribadi politikus Partai Demokrat, Hayono Isman.
Berikut fakta-fakta menarik dari Setya Novanto yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com dari berbagai sumber:
(BACA: Setya Novanto Belum Tertangkap, Revaldo: Dulu Gue Dipanggil Langsung Datang!)
1. Setya Novanto bertemu Hayono Isman saat bersekolah di Sekolah Menengah Atas 9 (kini disebut SMAN 70).
2. Pertemuan dengan mantan Menteri Pemuda dan Olah raga itu menjadi awal mula persinggungan Setya dengan dunia politik.
3. Saat menimba ilmu di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Setya memiliki banyak pekerjaan.
4. Novanto sempat berjualan beras dan madu dengan modal Rp 82.500.
5. Dia memulai dengan kulakan tiga kuintal beras hingga bisa berjualan beras sampai dua truk yang langsung diambil dari pusatnya di Lamongan, Surabaya.
6. Saat itu, dia juga punya kios di pasar Keputren, Surabaya namun usaha tersebut tak bertahan lama dan predikat juragan beras ditanggalkannya karena mitra usahanya mulai tidak jujur.
7. Novanto mendirikan CV Mandar Teguh bersama putra Direktur Bank BRI Surabaya, Hartawan.
8. Dia membubarkan CV-nya setelah mengamini tawaran pekerjaan menjual mobil salesman Suzuki untuk Indonesia Bagian Timur.
9. Berkat kepiawaiannya menjual, pada usia 22 tahun dan dia tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Widya Mandala Surabaya yang menjadi Kepala Penjualan Mobil untuk wilayah Indonesia Bagian Timur.
10. Setya pun pernah menjadi model, dan terpilih jadi pria tampan Surabaya (1975).
11. Di masa-masa ini, Setya Novanto dikenal sebagai orang yang ulet dan banyak sahabat.
12. Selepas kuliah di Widya Mandala, Setya bekerja untuk PT Aninda Cipta Perdana milik Hayono Isman yang bergerak sebagai perusahaan penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Surabaya dan Nusa Tenggara Timur.
13. Kembali ke Jakarta di tahun 1982, Setya meneruskan kuliah jurusan akuntansi di Universitas Trisakti.
14. Selama kuliah ia tinggal di rumah teman dan atasannya, Hayono, di Menteng, Jakarta dan tetap bekerja di PT Aninda Cipta Perdana.
15. Selain menjadi staf, ia juga mengurus kebun, menyapu, mengepel, hingga menyuci mobil dan menjadi sopir pribadi keluarga Hayono.
16. Semasa kuliah Setya diingat oleh temannya sebagai seseorang yang rapi dan rajin, namun minim kegiatan sosial dan politik saat mahasiswa.
17. Sebagai pengusaha, ia dikenal sebagai salah satu binaan konglomerat Sudwikatmono dan oleh Sudwikatmono, Setya diakui memiliki kemampuan lobi diatas rata rata walaupun kurang matang.
18. Saat diwawancarai tabloid SWA di tahun 1999, Setya mengaku, "Sudwikatmono adalah pembina usaha saya, Hayono Isman membina saya dalam politik, dan Wismoyo Arismunandar membina wawasan pengabdian pada bangsa dan negara."
19. Setya memulai kiprahnya di bidang politik sebagai kader Kosgoro di tahun 1974.
20. Setya Novanto terpilih dalam pencalonan Ketua DPR RI Periode 2014 - 2019 dari Partai Golkar dan pada 2 Oktober 2014 terpilih sebagai Ketua DPR RI.
21. Setya menikah dengan Luciana Lily Herliyanti, putri dari Brigadir Jenderal Sudharsono (mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat).
22. Dari pernikahan ini ia memiliki dua anak yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
23. Ia kemudian bercerai dengan Luciana Lily dan menikah dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.
24. Deisti mengaku bahwa suaminya begitu sibuknya sehingga saat saat bersama yang mereka rutin lakukan adalah berdiskusi di kamar mandi.
25. Pada tahun 2001, Setya Novanto menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
26. Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.
27. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Novanto diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.
28. Setya Novanto pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
29. Pada 16 Desember 2015, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia.
30. Novanto pernah hadir dalam kampanye bakal Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berkunjung ke Negeri Paman Sam dan memicu kontroversi di Tanah Air.
31. Setya Novanto sempat bikin heboh media sosial gara-gara tertangkap tertidur saat mengheningkan cipta di arena Munaslub Partai Golkar.
32. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
33. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia keberatan atas status tersangka dari KPK.
34. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Bahkan penyidikan perkara kasus itu harus dihentikan.
35. KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik. Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
36. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hak dari tersangka terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pihaknya juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945.
37. Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
37. KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK.
Yunadi beralasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
38. Rabu (15/11/2017) malam, tim penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. "KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ujar Febri.
39. Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri. "Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
40. Di tengah diburu KPK, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis (16/11/2017). (*)
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jadi Buronan, Ini 40 Jejak Fakta Penting Mengenai Setya Novanto