Namun hal tersebut hanya dilakukan selama beberapa kali karena keterbatasan biaya.
"Konsultasi hanya dua kali, karena keterbatasan ekonomi tidak dilanjutkan. Saya sudah usulkan sebenarnya bahwa dengan BPJS juga bisa, tapi susah," papar Edi Sukandi.
Sementara itu, tersangka KN sempat mengaku bertetangga dengan korban.
"Saya kenal dengan korban, tetanggaan dan kerap ke masjid bersama untuk salat dan mengaji,” ujar KN seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
KN kemudian mengungkap bahwa dirinya kesal dengan jemaah masjid yang suka terburu-buru saat salat berjamaah sehingga hanya memberikan sedikit waktu untuk salat sunah.
"Saya kesal, marah, dan tak dihargai," ujar KN lagi. (*)