Find Us On Social Media :

Mengaku Masih Gadis, Janda Beranak 3 Berhasil Tipu Seorang Pengusaha di Bali Hingga Rp 1,4 Miliar, Berikut 4 Faktanya!

By Angriawan Cahyo Pawenang, Senin, 18 Februari 2019 | 11:28 WIB

Ilustrasi: Mengaku Masih Gadis, Janda Beranak 3 Berhasil Tipu Seorang Pengusaha di Bali Hingga Rp 1,4 Miliar, Berikut 4 Faktanya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Kasus penipuan sering kali terjadi di tengah masyarakat kita.

Para pelaku biasanya hadir sebagai orang yang tidak kita sadari.

Seperti dalam kasus kali ini.

Baca Juga : Awas! Penipuan Belanja Aksesori Mobil Online, Modusnya Via Medsos

Seorang janda di Bali diketahui telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai gadis pada seorang pengusaha.

Tersangka menipu pria tersebut untuk menguras harta yang dimilikinya.

Dikutip dari Tribun Bali, kasus ini berhasil terungkap pada Kamis (14/2/2019) lalu.

Baca Juga : Namanya Dipakai Untuk Penipuan, Chand Kelvin Ikhlas dan Maafkan Pelaku

Komang Ayu Puspa Yeni (32) telah ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Negara.

Yeni mengaku kepada korban kalau dirinya masih gadis dan masih kuliah kedokteran.

Padahal faktanya, Yeni merupakan seorang janda yang sudah memiliki anak tiga dan tidak kuliah apapun.

Baca Juga : 6 Fakta Penipuan Wedding Organizer di Palembang, Pelaku Seorang Caleg hingga 1000 Porsi Makanan Tak Kunjung Datang ke Resepsi Pernikahan

Selain hal tersebut, berikut Grid.ID rangkum 4 fakta terkait kasus penipuan ini.

1. Tertipu karena paras ayu

Saksi yang juga seagai korban, I Gede Arya Sudarsana (35) mengaku tertipu karena paras ayu yang dimiliki tersangka.

Baca Juga : Jadi Korban Penipuan, Penyanyi Dangdut Ratna Pandita Rugi Ratusan Juta

Dirinya mengaku timbul cinta kepada tersangka karena terbiasa selalu bertemu.

2. Pelaku dan korban sudah menikah secara adat

Korban dan pelaku ternyata sudah menikah secara adat.

Baca Juga : Ratna Pandita Laporkan Kasus Penipuan yang Diduga Dilakukan Artis Inisial LL dengan Nilai Fantastis!

Keduanya mulai kenal sejak November 2015.

Saksi diketahui sering bertemu dengan tersangka di toko miliknya sendiri.

Saksi menyebut setelah menjalani pertemuan tersebut, keduanya lalu menikah secara adat pada 2016.

Baca Juga : Kuasa Hukum Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Angela Lee Sudah Selesai dan Menemui Titik Terang

3. Menipu hingga 1,4 Miliar

Yeni diketahui menipu korban dengan mengaku sebagai gadis yang sedang berkuliah di kedokteran.

Setelah korban dan tersangka menikah, Yeni kemudian selalu meminta uang kepada tersangka dengan alasan untuk uang kuliah.

Baca Juga : Foto Anak Asri Welas, Rayyan Gibran Digunakan untuk Penipuan, Sang Aktris Ancam Pelaku

Selama dua tahun menikah, Yeni berhasil menguras harta korban sebanyak Rp 1,4 miliar.

Saksi baru menyadari kalau dirinya tertipu sekitar Juli 2018.

"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak," katanya.

Baca Juga : Bantu Ibu Hamil, Wanita di Malaysia Ini Diduga Malah Jadi Korban Penipuan

"Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran, Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya lagi.

4. Tersangka mengaku lebih baik dipenjara

Yeni sebagai tersangka tampak hanya menunduk di persidangan.

Baca Juga : Pernyataan Saudi Soal Pembunuhan Jamal Khashoggi, Trump: Ada Penipuan dan Kebohongan

Bahkan Yeni mengaku kalau dirinya merasa lebih baik di penjara.

Tersangka diketahui sudah menikah dengan seorang polisi di Ngawi dan memiliki tiga orang anak.

Namun dirinya sudah melakukan perceraian dengan sah.

Baca Juga : Pidato Jokowi Menyoal Propaganda Rusia, Inilah Maskirovka : Teknik Penipuan Ala Militer Tentara Merah

Dirinya juga sudah tidak mungkin untuk kembali pulang ke keluarnya yang ada di Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucap Yeni, Kamis (14/2/2019).

Dirinya mengaku kalau cara meminta uangnya merupakan hal yang salah.

Baca Juga : Marak Penipuan Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2018, BKN Berikan Tips untuk Antisipasi

Kini Yeni sudah dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.

Dirinya terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

(*)