Diam mengemudikan mobil sambil memainkan ponsel.
Tindakan sembrono tersebut membuat mobil akhirnya alami hal naas.
"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tak stabil."
(Baca juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Ternyata Sudah Tunangan)
"Sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan dan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik."
Begini isi Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sedang dalam Pasal 310, begini isinya.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
(Baca juga: Nggak Hanya Tompi, Sederet Selebritis Tanah Air Turut Berkomentar Perihal Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto)
7 Fakta Tentang Hilman Mattauch, Wartawan yang Dikabarkan Semobil Bareng Setya Novanto
Berdasarkan keterangan sang pengacara, Fredrich Yunadi, Setya Novanto alami kecelakaan sekitar jam 7 malam.