Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan di Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Mandala Shoji divonis bersalah karena dugaan pelanggaran pemilu bagi-bagi kupon umroh saat kampanye pada Oktober 2018 lalu.
Lelaki yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR partai Amanat Nasional (PAN) ini, harus meninggalkan istri dan anak-anaknya menginap di balik jeruji besi.
Baca Juga : 5 Fakta Unik tentang Orang Kidal, Ahli Bidang dalam Kepemimpinan hingga Punya Pola Pikir yang Brilian
Sebelumnya, lelaki berusia 37 tahun ini mengajukan banding pada 31 Desember 2018 yang kemudian ditolak oleh pihak Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Namun, Mandala Shoji tiba-tiba saja menghilang dan tak satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.
Handphone milik Mandala Shoji juga sulit dihubungi dan pihak Kejari Jakpus juga mengungkapkan bahwa Mandala Shoji tidak berada di kediamannya saat didatangi pada 31 Januari 2019.
Baca Juga : Ramai Jual Makanan di Depan Rumah Ahmad Dhani, Mulan Jameela Disebut Tak Pernah Beli
Pihak Kejari pun memberikan batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala Shoji.
jika tidak juga ditemukan, maka Mandala Shoji akan ditetapkan sebagai buron.
Kemudian, Mandala Shoji pun mendatangi Kejari Jakarta Pusat tepat saat hari batas akhir dirinya ditetapkan sebagai buron, pada Jumat (8/2/2019).