Grid.ID- Aktor Jupiter Fartissimo kembali mendekam di penjara untuk yang kedua kalinya terkait kasusu narkoba jenis sabu-sabu.
Jupiter Fortissimo ditangkap lagi, padahal baru tujuh bulan menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun karena kasus yang sama.
Intan Silalahi, tante Jupiter Fortissimo mengungkapkan, ibunda Jupiter Fortissimo sempat drop, ketika mengetahui anaknya kembali terjerat kasus narkoba.
Baca Juga : Resmi Beroperasi, Intip Penampakan Baru Stasiun Cisauk Bak di Luar Negeri
"Iya, ibunda Jupiter drop karena kecewa lah. Siapa sih yang enggak kecewa?" kata Intan Silalahi, ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
"Tantenya saja drop, apalagi mamanya yang melahirkan Jupiter," sambungnya.
Intan mengatakan, Jupiter Fortissimo tahu kondisi ibunya yang drop. Sehingga, hal tersebut membuat Jupiter Fortissimo menangis dan menyesali perbuatannya.
"Dia (Jupiter) menyesal, menangis. Minta maaf juga sama keluarga suka ngecewain," ungkap Intan Silalahi.
Baca Juga : Sempat Jadi Negara Terkaya, Venezuela Jatuh Bangkrut Karena Terlalu Baik Pada Rakyatnya
Diberitakan sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap aktor Jupiter Fortissimo atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Jupiter Fortissimo ditangkap bersama rekannya berinisial E, di indekos di Jalan Tawakal V, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Senin 11 Februari 2019 pukul 07.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah tempat kacamata warna cokelat yang berisi dua plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu buah tabung kaca atau cangklong, satu lembar uang Rp 100 ribu, satu handphone merek VIVO, satu set alat pengisap sabu, dan dua buah korek api.
Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam Setelah Ijab Kabul, Pria ini Harus Mengikhlaskan Isterinya yang Meninggal
Sedangkan dari E, polisi mengamankan empat plastik klip sabu dengan berat brutto 2,05 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan satu buah handphone merek Samsung.
Penangkapan tersebut menjadi penangkapan kedua untuk Jupiter Fortissimo, dan juga kasus narkotika kedua yang menjeratnya selama ini.
Sebelumnya, Jupiter Fortissimo ditangkap oleh Polres Jawa Barat pada 10 Mei 2016, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Kemudian, Jupiter Fortissimo divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan dibebaskan pada 27 Juli 2018. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul, “Kecewa Anaknya Dipenjara Lagi karena Kasus Narkoba, Ibunda Jupiter Fortissimo Drop”