Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Masih ingat dengan komplotan begal sadis di Makassar yang tega membuat korbannya cacat total?
Kini ada kabar terbaru terkait kelanjutan nasib para pelaku begal sadis ini.
Setelah berhasil ditangkap polisi 28 November 2018 lalu, kini kasusnya siap disidangkan di meja hijau.
Baca Juga : Salut! Tatjana Saphira Sempatkan Tambah Ilmu Disela-sela Liburannya ke Luar Negeri
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @makassar__info, dua pelaku begal pemotong tangan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (19/2/2019) besok.
Dua pelaku begal tersebut ialah Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong.
Keduanya merampas dengan sadis handphone milik korban di Jalan Datuk Ribandang pada November 2018 lalu.
Tak hanya mengambil harta benda korban, para komplotan begal ini bahkan tega melukai korbannya dengan memotong tangan sang korban.
Baca Juga : Masih Ingat dengan Manusia Gua yang Berhasil Gaet Turis Cantik, Begini Potret Kehidupan dalam Guanya!
Korban tersebut bernama Imran (19), seorang mahasiswa Akademik Teknik Industri Makassar (ATIM).
"Terdakwa disidangkan Selasa besok (19/2/2019) di ruangan Mudjono Pengadilan Negeri Makassar," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nurcahyono hari ini (18/2/2019) yang dikutip Grid.ID dari Instagram @makassar__info.