Find Us On Social Media :

Masih Ingat Pelaku Begal Potong Tangan Korban? Dua Pelaku Begal Siap Disidangkan Besok

By Asri sulistyowati, Senin, 18 Februari 2019 | 21:55 WIB

Masih Ingat Pelaku Begal Potong Tangan? Dua Pelaku Begal Siap Disidangkan Besok.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Masih ingat dengan komplotan begal sadis di Makassar yang tega membuat korbannya cacat total?

Kini ada kabar terbaru terkait kelanjutan nasib para pelaku begal sadis ini.

Setelah berhasil ditangkap polisi 28 November 2018 lalu, kini kasusnya siap disidangkan di meja hijau.

Baca Juga : Salut! Tatjana Saphira Sempatkan Tambah Ilmu Disela-sela Liburannya ke Luar Negeri

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @makassar__info, dua pelaku begal pemotong tangan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (19/2/2019) besok.

Dua pelaku begal tersebut ialah Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong.

Keduanya merampas dengan sadis handphone milik korban di Jalan Datuk Ribandang pada November 2018 lalu.

Tak hanya mengambil harta benda korban, para komplotan begal ini bahkan tega melukai korbannya dengan memotong tangan sang korban.

Baca Juga : Masih Ingat dengan Manusia Gua yang Berhasil Gaet Turis Cantik, Begini Potret Kehidupan dalam Guanya!

Korban tersebut bernama Imran (19), seorang mahasiswa Akademik Teknik Industri Makassar (ATIM).

"Terdakwa disidangkan Selasa besok (19/2/2019) di ruangan Mudjono Pengadilan Negeri Makassar," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nurcahyono hari ini (18/2/2019) yang dikutip Grid.ID dari Instagram @makassar__info.

Dalam sidang perdana yang digelar besok, Jaksa Penuntut Umum Adrian Dwi Saputra akan membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa.

Baca Juga : Selfi KDI Sebut Kekasih Bulenya Telah Sukses Rebut Hati Sang Anak

Rencananya, tim JPU akan mendakwakan setidaknya dua pasal kepada kedua terdakwa.

Dakwaan pasal primair yang diberikan kepada Aco dan Firman ialah pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Firman dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3, ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelum mengambil telepon genggam Imran, kedua terdakwa memang memotong tangan korban hingga telapak tangan korban terputus.

"Saya yang tebas (dengan parang). Bukan saya yang bawa (parang) tapi Aco. Saya diajak juga," ujar Firman.

Baca Juga : 3 Keputusan Barbar Bakal Dilakukan Amerika Jika Perundingan Nuklir dengan Korut Gagal

Baca Juga : Tampil Santun dan Tetap Cetar, Begini Gaya Calon Istri Reino Barack Syahrini dengan Hijab Motif

Dua pelaku begal Aco dan Firman membantah bila kejahatan yang dilakukannya kepada Imran adalah hal yang disengaja.

"Tidak ada niat sama sekali," kata Emmang, eksekutor pemotong tangan Imran.

Diberitakan sebelumnya oleh TribunTimur.com, Polrestabes Makassar merilis kasus Begal Sadis Potong Tangan korbannya ini di Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis 29 November 2018 lalu.

Lima pelaku begal berhasil diamankan di tempat berbeda.

Baca Juga : Adik Ahok Bantah Tak Merestui Pernikahan Sang Kakak

Baca Juga : Deretan Penampilan Cantik Anak Menteri Susi Pudjiastuti, Nadine Kaiser

Empat pelaku Begal Sadis diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya Imran (37) 'cuma' 4 tahun penjara maksimal.

"Empat pelaku utama yaitu Aco, Firman, Enal, dan Fataulla diancam hukuman pasal 365 ayat (2) Juntco pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara Imran selaku kepala penadah diancam hukuman pasal 480 ayat (1) KUHP paling lama 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto, yang dikutip Grid.ID dari TribunTimur.com.

Sementara keluarga korban Imran (21) berharap para pelaku dihukum setimpal dengan hukuman potong tangan supaya keadilan ditegakkan.

Baca Juga : Intip Jam Tangan Mewah dengan Harga Miliaran Rupiah Milik Syahrini Calon Istri Reino Barack!

Baca Juga : Nagita Slavina Dapet Kado Ultah Tas Branded Harga Fantastis dari Sang Adik, Caca Tengker

"Harapanku petugas hukum dengan seberat-beratnya. Kalau bisa potong juga tangannya itu pelaku yang potong tangan keponakanku (Imran). Pakai parangnya'mi juga biar 'na rasa bagaimana sakitnya itu tangan dipotong," kata Subaedah, tante Imran, kepada reporter TribunTimur.com pada 29 November 2018 lalu.

(*)