Grid.ID - Beberapa waktu lalu, nama pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, menjadi perbincangan.
Hal ini tak lain karena rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari penjarayang batal dilakukan.
Rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir batal dilakukan lantaran sejumlah syarat yang diajukan pemerintah tak ia indahkan.
Baca Juga : 4 Fakta Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas Hari Ini
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan hal tersebut.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani beberapa dokumen pembebasan bersyarat.
Baca Juga : Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan
"Mengenai ustaz (Abu Bakar Ba'asyir) tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen amcam-macam" kata Muhammad Mahendradatta, Senin (21/1).
Baca Juga : Lepas Hijab, Intip Tampilan Sporty Salmafina Sunan yang Cantik dan Seksi!