"Dengan sambil mengikat kaki dan tangan korban, langsung dimasukan kedalam septic tank," jelas Erlangga.
Namun dalam kasus pembunuhan ini, hanya AD yang akan dijatuhi hukuman.
Hal ini lantaran Rasyid diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa hari setelah pembunuhan terjadi.
Baca Juga : Masih Ingat Pelaku Begal Potong Tangan Korban? Dua Pelaku Begal Siap Disidangkan Besok
Atas kejahatan yang telah dilakukannya, AD terncam diajtuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Melansir Kompas.com, kejadian nahas pertama kali diketahui ketika warga Jalan Menur Batu 8 Atas, Batu Lestari, Tanjungpinang, Riau mengeluhkan bau tak sedap dari rumah Rasyid.
Rumah tersebut telah lama kosong dan jarang digunakan oleh pemiliknya, Rasyid.
Sehingga munculnya aroma tak sedap dari arah rumah tersebut menimbulkan kecurigaan diantara para warga.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata warga menemukan tulang belulang manusia di dalam septic tank rumah pada Jumat (15/2/2019).
Atas penemuan mengejutkan tersebut, warga pun menghubungin pihak Polres Tanjungpinang.