Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Oknum dosen salah satu kampus swasta di Denpasar kini berstatus terdakwa lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Tak hanya itu, dosen mesum yang kini berstatus terdakwa ini mengancam dan tega menyetubuhi mahasiswinya.
Dosen tersebut bernama I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kemarin (18/2/2019) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga : Doa Maudy Ayunda Untuk Ulang Tahun Pacar Bikin Baper, Netizen Desak Segera Menikah
Dilansir Grid.ID dari TribunBali.com, sidang yang digelar secara tertutup itu dipimpin Hakim Ketua I Gede Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.
Terdakwa terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya.
Eka didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : 7 Bulan Melawan Leukimia, Kondisi Shakira Aurum di Singapura Kian Pulih
Perkara ini berawal saat korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban mengaku pada tahun 2015 kenal dengan terdakwa yang berstatus dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, korban percaya saja dengan dosennya dan keduanya sering jalan-jalan baik bersama teman kampus.
Baca Juga : Anak-anaknya Jatuh Sakit, Nirina Zubir Bangun Teamwork Bersama Suami
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan, namun setelah beberapa lama ditunggu tak kunjung datang, dan akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Sepulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak korban mampir ke rumahnya di sekitaran Gianyar untuk ganti baju.
Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu dan di tempat ini korban dilecehkan, kemudian dipaksa disetubuhi.
Korban berpikir jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan jelek lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, dan korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama
Kejadian ini terjadi berulang meski korban selalu menolak dan melawan, namun terdakwa selalu memaksa.
Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa membuat foto telanjang dan video.
Korban meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.
Namun pada 4 Juni 2018, terdakwa mengirim foto serta video itu, dan meminta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.
Baca Juga : Memperkuat Hubungan Antar Pelaku Industri E-commerce, iDEA Gelar Pameran Pasar iDEA 2019
Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, namun ditolak korban dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphone ada kiriman chat dari terdakwa berupa ancaman.
Terdakwa mengirim chat itu agar saksi korban datang ke rumahnya untuk berhubungan badan dan jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.
Tapi saksi korban menolak hingga kasusnya sampai ke pengadilan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Kronologi Oknum Dosen di Bali Ancam Sebar Foto & Video Mahasiswi, Terancam Pasal Berlapis.
(*)