Find Us On Social Media :

Dua Pelaku Begal Sadis Pemotong Tangan Di Makassar Didakwa Hukuman Mati

By Asri sulistyowati, Selasa, 19 Februari 2019 | 21:23 WIB

Dua Pelaku Begal Sadis Pemotong Tangan Di Makassar Didakwa Hukuman Mati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Dua dari empat pelaku begal pemotong tangan hari ini (19/2/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.

Keempat pelaku adalah Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).

Dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama.

Imran berperan sebagai penadah hasil curian, kemudian Fatullah adalah pemilik kendaraan.

Baca Juga : Selfi Nafilah dan Kekasih Sudah Kantongi Restu, Soal Menikah: Entar Dulu Pelan-pelan

Dilansir Grid.ID dari TribunMakassar.com, dengan tangan terborgol, keempat terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 14.00 WITA.

Setibanya di Pengadilan Negeri Makassar, keempat terdakwa langsung memasuki ruang sidang Mudjono dan borgol baru dibuka pihak berwenang.

Terlihat para terdakwa hadir dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.

Pelaku mendapat pengawalan petugas Kepolisian dan Kejaksaan.

Selama di ruangan tunggu sidang, terdakwa terlihat lebih banyak menunduk.