Wajah tegang terlihat jelas dari kedua terdakwa, Firman dan Aco saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Doa Maudy Ayunda Untuk Ulang Tahun Pacar Bikin Baper, Netizen Desak Segera Menikah
Jaksa Penuntut Umum mendakwa hukuman mati kepada dua terdakwa yang disebut telah berniat dan menyusun rencana untuk melakukan aksi begal pemotong tangan korbannya.
Adapun korban dalam perkara ini bernama Imran (19), seorang mahasiswa Teknik Akademik Teknik Industri Makassar asal Enrekang.
Pada saat kejadian, korban menaiki motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV, tengah menelepon keluarganya.
Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.
Baca Juga : 7 Bulan Melawan Leukimia, Kondisi Shakira Aurum di Singapura Kian Pulih
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handphone miliknya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.
Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri. Tapi pelaku langsung menebas tangannya.
Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.
Terdakwa Firman mengakui telah menebas tangan Imran.
"Saya yang tebas (dengan parang). Bukan saya yang bawa (parang) tapi Aco. Saya diajak juga," ujar Firman dikutip Grid.ID dari Instagram @makassar__info.
Namun, kedua terdakwa membantah bila kejahatan yang dilakukannya kepada Imran adalah hal yang disengaja.
"Tidak ada niat sama sekali," lanjut Firman.
(*)