Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Dua dari empat pelaku begal pemotong tangan hari ini (19/2/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.
Keempat pelaku adalah Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).
Dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama.
Imran berperan sebagai penadah hasil curian, kemudian Fatullah adalah pemilik kendaraan.
Baca Juga : Selfi Nafilah dan Kekasih Sudah Kantongi Restu, Soal Menikah: Entar Dulu Pelan-pelan
Dilansir Grid.ID dari TribunMakassar.com, dengan tangan terborgol, keempat terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 14.00 WITA.
Setibanya di Pengadilan Negeri Makassar, keempat terdakwa langsung memasuki ruang sidang Mudjono dan borgol baru dibuka pihak berwenang.
Terlihat para terdakwa hadir dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.
Pelaku mendapat pengawalan petugas Kepolisian dan Kejaksaan.
Selama di ruangan tunggu sidang, terdakwa terlihat lebih banyak menunduk.
Wajah tegang terlihat jelas dari kedua terdakwa, Firman dan Aco saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Doa Maudy Ayunda Untuk Ulang Tahun Pacar Bikin Baper, Netizen Desak Segera Menikah
Jaksa Penuntut Umum mendakwa hukuman mati kepada dua terdakwa yang disebut telah berniat dan menyusun rencana untuk melakukan aksi begal pemotong tangan korbannya.
Adapun korban dalam perkara ini bernama Imran (19), seorang mahasiswa Teknik Akademik Teknik Industri Makassar asal Enrekang.
Pada saat kejadian, korban menaiki motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV, tengah menelepon keluarganya.
Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.
Baca Juga : 7 Bulan Melawan Leukimia, Kondisi Shakira Aurum di Singapura Kian Pulih
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handphone miliknya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.
Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri. Tapi pelaku langsung menebas tangannya.
Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.
Terdakwa Firman mengakui telah menebas tangan Imran.
"Saya yang tebas (dengan parang). Bukan saya yang bawa (parang) tapi Aco. Saya diajak juga," ujar Firman dikutip Grid.ID dari Instagram @makassar__info.
Namun, kedua terdakwa membantah bila kejahatan yang dilakukannya kepada Imran adalah hal yang disengaja.
"Tidak ada niat sama sekali," lanjut Firman.
(*)