Find Us On Social Media :

Hilman Mattauch Hadang Sejumlah Wartawan Saat Liputan di KPK, Kontributor TV Bermetamorfosa Jadi Predator?

By Ahmad Rifai, Sabtu, 18 November 2017 | 19:45 WIB

Sejumlah fakta terkait Hilman Mattauch | Montase dari Twitter/Screenshot & Kompasiana/Screenshot

Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai

Grid.ID - Kontributor Metro TV akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa Setya Novanto.

Penetapan ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Wartawan yang kerap disapa Hilman diduga telah lalai mengemudikan mobil hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan.

Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, begini penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, hari jumat (16/11/2017).

(Baca juga: Wadidaw, 6 Fakta Mengejutkan Paradise Papers, Kisah Nakal Para Pesohor Manca Negara Termasuk dari Indonesia, Bikin Ngamuk Netizen Seluruh Dunia!))

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan?"

"Makanya kami kenakan UU Lalu Lintas, Lex specialis ini."

"Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)."

Namun Hilman tak akan ditahan meski jadi tersangka.

(Baca juga: Selfie VJ Daniel dan Syahrini Ini Bikin Ngakak!)

Kontributor Metro TV tersebut sebelumnya terbukti lalai dalam berkendara.