Grid.ID – Masih teringat jelas saat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan pernyataan jika susu kental manis (SKM) tidak setara dengan susu segar.
Polemik olahan susupun hingga saat ini masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Padahal, di banyak wilayah Indonesia, SKM sering diberikan oleh orang tua untuk memenuhi kebutuhan susu pada anak.
Untuk itu, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meluncurkan video edukasi tentang karakteristik olahan susu.
Baca Juga : Jorok! Petugas Kebersihan Sampai Turun Tangan Mengeruk Sampah 2 Ton dengan Buldoser dari Rumah Pria ini
Polemik Susu Kental Manis
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/02/2019), Ketua KOPMAS Arif Hidayat mengatakan meski Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menegaskan sejumlah larangan terkait susu kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, namun edukasi untuk masyarakat tidak boleh putus.
Salah satu larangan BPOM dalam aturan tersebut terdapat pada pasal 54.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa susu kental manis bukan untuk menggantikan air susu ibu sehingga tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Larangan lain terdapat pada pasal 67 butir W tentang pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa SKM dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Pada butir X juga terdapat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Aturan-aturan tersebut diapresiasi positif oleh KOPMAS.