Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rosa Meldianti kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dewi Perssik dengan dugaan pencemaran nama baik.
Seharusnya Rosa Meldianti menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu namun ia tidak menghadirinya.
Menurut kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang, kliennya tidak hadir lantaran kelelahan.
"Jadi karena klien kami baru kembali dari luar kota, jadi kelelahan. Kan nanti pas penyidikan akan ditanyakan kondisi kesehatannya juga, kalo kelelahan kan enggak bisa," kata Rudi Kabunang saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019).
Baca Juga : Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasusnya dengan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Menangis dan Ingin Berdamai
Sehingga penyidik melakukan panggilan kembali kepada Rosa Meldianti, pada Jumat (22/2/2019) besok.
Rudi Kabunang mengatakan panggilan tersebut akan dipenuhi oleh Rosa Meldianti.
"Jadi besok akan diperiksa sesuai panggilan dari pihak kepolisian," tegasnya.
Diketahui, pada Senin (5/11/2018) lalu Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (*)