Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Penyanyi dangdut Rosa Meldianti telah berstatus tersangka atas laporan dari tantenya sendiri, Dewi Perssik.
Menghadapi masalah hukum tersebut, Rosa Meldianti tidak mau ambil pusing.
Ia lebih memilih mempercayakan kasusnya kepada kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.
Baca Juga : Shakira Aurum Dijenguk Jokowi-Iriana, Denada: Saya Sangat Terharu
Hal itu dilontarkan Rosa Meldianti saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2019).
"Enggak tahu. Semua kasusnya sudah diserahkan kepada kuasa hukum saya," kata Rosa Meldianti saat ditanya kesiapannya menghadapi kasusnya.
Baca Juga : Berstatus Tersangka, Rosa Meldianti Tetap PD Luncurkan Karya
Diketahui, Rosa Meldianti dilaporkan oleh Dewi Perssik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini bermula dari ucapan Rosa Meldianti di media sosial yang menyebut sebagian tubuh Dewi Perssik tak asli.
Kasusnya itu sudah membuat heboh, tapi nyatanya Rosa Meldianti tak merasa berbuat salah.
Baca Juga : Tersebar Video Menangis Pasca Jadi Tersangka, Rosa Meldianti: Itu Video Lama
"Waduh saya enggak tahu. Tiba-tiba dilaporkan. Saya kan hanya mengikuti saja," ucapnya.
Diketahui, pada Senin (5/11/2018) lalu Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
(*)