Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Dua orang ibu harus menerima nasib pahit ketika tertangkap sebagai seorang pencuri.
Namun kali ini ada kisah unik dibaliknya dimana barang yang dicurinya ini berbeda dari lainnya.
Pasalnya tersangka pencurian ini melakukan pencurian celana dalam.
Dilansir Grid.ID melalui akun facebook Yuni Rusmini dua ibu ini duduk sebagai terdakwa di persidangan Negeri Surabaya.
( BACA : Temukan Kepribadianmu yang Sesungguhnya dari Bulan Kelahiran, Kira-kira Seperti Apa ya? )
Menurut keterangan di akun tersebut pelaku bernama Dian dan Mas'uda.
Aksi pencurian yang dilakukan pada (20/8/2017) dengan cara, kedua terdakwa membawa kantong plastik.
Pelaku berpura-pura sebagai pengunjung Kaza Mall.
Melihat ada kesempatan, kedua terdakwa ini langsung mencuri celana dalam, dan pakaian dalam.
( BACA : Maia Estianty Sebut Nama Mulan Jameela di Konsernya! Ada Apa? )
Kemudian, tersangka memasukkan barang curiannya ke dalam kantong yang sudah disiapkan.
Begitu keluar dari area perbelanjaan alarm berbunyi, saat itu kedua tersangka langsung ditangkap petugas keamanan.
Atas perbuatan pencurian celana itu, kedua terdakwa terancam dihukum tujuh tahun penjara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menilai apa yang dilakukannya itu melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHU Pidana.
( BACA : Setelah Foto Pakai Hijab, Ryana Dea Tampil Menggemaskan Saat Maternity Shoot )
"Kedua terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancamannya hukumannya tujuh tahun penjara," kata JPU Suparlan, Jumat (17/11).
Dari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa mengaku apa yang dilakukan itu salah.
Tapi, apa yang diperbuat itu terpaksa untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
"Iya saya salah, mohon hukumannya diringankan.
Saya terpaksa lakukan itu, karena untuk bayar utang dan untuk dipakai sendiri," kata salah satu terdakwa Tri Dian Agustina.
(*)