Find Us On Social Media :

Astaga, Akun Ini Menjual Wanita Bahkan Lady Boy Lewat Media Sosial dengan Cara Seperti Ini...

By Adrie P. Saputra, Minggu, 19 November 2017 | 23:08 WIB

Gambar Ilustrasi | AsiaOne | The Temasek Times

Mereka memberikan instruksi untuk mentransfer pembayaran RM300 (sekitar Rp 975 ribu) dan mengatur waktu dan kamar hotel tempat pelacur itu akan menunggu.

Tidak ada pilihan untuk membayar di tempat dan ini benar-benar menyebabkan beberapa pengguna menjadi tertipu oleh akun ini.

Setelah pengguna ini membayar jumlah penuh, admin kemudian akan menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Tentu saja, mereka tidak mendapatkan malam yang dijanjikan yang mereka bayar.

Aktivis hak digital Sinar Project, Tan Sze Ming mengatakan bahwa cybercrimes ini bukanlah hal baru dan telah lazim untuk beberapa waktu yang lama.

(BACA: Berkedok Jasa Pijat, Ini Dia Servis Eksklusif yang Ditawarkan Prostitusi Online Ini)

"Penipuan dan pelacuran adalah kejahatan utama di sini."

Sedangkan untuk foto curian, korban hanya bisa mengejarnya sebagai kasus penghinaan, meski tidak semua korban akan mampu membayar biaya hukum.

Kebanyakan orang tidak sadar bahwa hal-hal yang mereka poskan secara online dapat digunakan secara bebas oleh pihak ketiga untuk tujuan apa pun, "katanya.

Kebijakan privasi di media sosial tidak melindungi pengguna karena begitu dibagikan dengan audiens publik, maka informasi publik akan dapat diakses ke seluruh Internet.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan bahwa penyalahgunaan foto dan informasi pribadi online untuk meminta layanan seks adalah pelanggaran berdasarkan Bagian 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dan dari tahun 2015 sampai 2017, sebanyak 78 kasus telah diselidiki karena telah melakukan pelanggaran ini.

(BACA: Premium! Hanna Anisa Muncul Lagi, Kali Ini Dia Bernyanyi, Dengarkan Suara Emasnya)

Namun, hukum cybercrime kita masih dianggap "kuno" dan tidak melindungi privasi pengguna media sosial.

Sementara KUHP mencakup unsur pelacuran dan pemerasan, MCMC menyarankan pengguna untuk waspada.

CyberSecurity Malaysia (CSM), Chief Executive Officer Datuk Dr Amirudin Abdul Wahab mengatakan, "Kami akan membantu memberitahukan kepada masing-masing penyedia layanan untuk mencatat profil atau iklan konten yang menyinggung."

"Kami menyarankan korban untuk mengajukan laporan polisi, disertai bukti untuk mendukung laporan mereka." (*)