Grid.ID - Perseteruan antara Rosa Meldianti dan Dewi Perssik masih terus bergulir di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Bahkan Rosa Meldianti kini telah berstatus sebagai tersangka atas laporan yang diajukan tantenya, Dewi Perssik.
Meski begitu, Dewi Perssik tak ada niatan untuk mencabut laporannya dan memaafkan sang keponakan.
Baca Juga : Rosa Meldianti Kembali Buat Onar, Dewi Perssik Siap Perang di Pengadilan
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Meldi dilaporkan pedangdut Dewi Perssik atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dengan laporan yang dibuat Dewi Perssik tersebut, Rosa Meldianti bisa saja terancam hukuman 4 tahun penjara bila terbukti salah.
Kabar terbaru, Rossa Meldiantoi batal diperiksa lantaran tak menghadiri panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pada (22/2/2019).
Baca Juga : Asisten Pribadi Hotman Paris Ulang Tahun, Potretnya saat Bareng Dewi Perssik Langsung Curi Perhatian!
Kuasa hukum Meldi, Rudy Kabunang mengaku jika ia datang ke Polda untuk mengajukan surat penundaan penyidikan.
"Hari ini kami dateng ke Polda untuk mengajukan surat penundaan," ujar Rudy Kabunang saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan Meldi tak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang berada di Jember untuk menengok keluarga yang sakit.
Baca Juga : Tak Lagi Jalin Komunikasi, Rosa Meldianti Akui Tak Simpan Kontak Dewi Perssik