Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Keponakan Dewi Perssik, yakni Rosa Meldianti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rosa Meldianti pun telah mendapat panggilan dari penyidik pada Jumat (22/3/2018) namun ia tak hadir lantaran pulang kampung ke Jember karena ada keluarga yang sakit.
Kuasa hukum Meldi, yakni Rudy Kabunang menagatakan kliennya itu siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga : Dewi Perssik Murka, Sang Ayah Didatangi Keluarga Rosa Meldianti di Jember
"Siap dong karena sudah pernah diperiksa, sebagai warga negara yang baik sebagai klien saya pasti saya menganjurkan untuk harus taat pada hukum," ujar Rudy Kabunang saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Meldi pun sudah berkonsultasi terkait langkah langkah hukum yang aka diambil ke depan kepadanya.
"Yang pasti bertemu saya dan berkonsultasi dan kami memberi bantuan hukum tentang bagaimana ke depan dan lain-lain. Jadi kami akan melakukan pendamping hukum sebagaimana mestinya," lanjut Rudy Kabunang.
Langkah yang akan dipersiapkan termasuk kemungkinan berdamai dengan Dewi Perssik, Rudy Kabunang mengatakan perdamaian itu juga diinginkan oleh pihak keluarga.
"Ya semua keluarga pengin gitu ya (Damai). Tapi kami selaku kuasa hukum sebatas menyarankan tidak terlalu masuk ke urusan internal mereka," tutupnya. (*)