Uang tersebut milik calon jemaah umrah yang mendaftarkan keberangkatannya ke Mekah melalui Ada Tour.
Kepala Humas Polres Karawang AKP Marjani mengaku belum mengetahui kabar penangkapan Lasty itu.
"Banyak yang menanyakan kabar (penangkapan Lasty) tersebut. Tetapi saya belum mendapatkan konfirmasinya dari satuan yang bersangkutan," kata Marjani ketika dihubungi melalui telepon pada Jumat sore.
Baca Juga : Pernah Berseteru, Lyra Virna Jenguk Lasty Annisa di Penjara
Saat ditanya terkait kedatangan Fadlan dan Lyra Virna ke Polres Karawang, Marjani mengaku tidak tahu.
"Kalau ada artis yang datang kesini (Polres), pasti sudah ramai. Tapi hari ini biasa-biasa saja," jelas Marjani.
Dihubungi terpisah, pengacara dari Fadlan, Insang Nasrudin membenarkan kabar penangkapan Lasty yang ia dapatkan dari kliennya.
"Informasi yang saya dengar dari Fadlan benar seperti itu.Penangkapan (Lasty) terkait uang haji tapi atas laporan orang lain (bukan Fadlan dan Lyra Virna)," ungkap Insang.
Sebelum kejadian ini, Lasty pernah melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017.
Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra Virna dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Lasty dan Ada Tour melalui media sosial Instagram.
Lyra Virna pernah merencanakan berangkat ke Mekah menggunakan jasa tour and travel milik Lasty tersebut. Namun istri dari Fadlan itu membatalkan niat ibadah dan meminta uangnya dikembalikan.
Atas laporan Lasty polisi menetapkan status Lyra sebagai tersangka dan berkas pemeriksaan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Oktober 2018 lalu.
Namun vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada 24 Januari 2019 lalu memutuskan Lyra bebas dari semua dakwaan jaksa.
(*)