Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kepolisian Polda Jatim memperpanjang masa tahanan Vanessa Angel.
Setelah Vanessa genap ditahan selama 20 hari atau durasi maksimal masa penahanan pertama, masa penahanan Vanessa diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Dilansir Grid.ID dari kanal YouTube Official iNews, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan rencana Polda Jatim untuk memperpanjang masa tahanan Vanessa.
Permohonan perpanjangan penahanan Vanessa bahkan telah dilanjutkan ke pihak pengadilan dan kejaksaan.
"Kita melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang kita tembuskan kepada pengadilan dan kejaksaan," tutur Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Dan kepada keluarga yang bersangkutan (masa tahanan Vanessa) untuk kita perpanjang masa tahanan selama 40 hari kedepan," sambungnya.
Baca Juga : Maya Septha Khawatir Jelang Persalinan, Begini Hasil Pemeriksaan Terakhirnya!
Pemanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan formal dan material berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana ke kejaksaan.
"Dalam rangka kita memperjelas menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Baca Juga : Nikita Mirzani Ucapkan Selamat untuk Pernikahan Syahrini dan Reino Barack
Vanessa pada Jumat sore (22/2/2019) kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Vanessa dengan tangan terborgol dan ditemani 3 orang dari pihak kepolisian berjalan menuju Unit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sejauh ini penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Vanessa masih belum dikabulkan.
Hal ini lantaran masih dilakukan penelitian dan kajian dari pihak kepolisian.
Rencananya dalam waktu dekat, kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel akan segera dibawa ke tingkat kejaksaan pekan depan.
(*)