Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Lyra Virna Tanggapi Penangkapan Bos Ada Tour, Lasty Annisa

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 23 Februari 2019 | 14:28 WIB

Kolase Lasty Annisa dan Lyra Virna

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sudah berjalan satu tahun setengah, aktris Lyra Virna dan Fadlan Muhammad melaporkan Bos Ada Travel, Lasty Annisa, terkait dugaan penggelapan dana umrah.

Sebelumnya Lasty pernah mengadukan pasangan selebriti Lyra dan Fadla ke Polda Metro Jaya. Namun pada tanggal (21/2/19) pemilik biro travel umrah Ada Tour itu ditangkap oleh Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Satjatanras) Polres Karawang.

Saat dihubungi awak media, pihak kuasa hukum Lyra membenarkan penangkapan Lasty Annisa beberapa hari yang lalu.

"Informasi yang gua dengar dari Fadlan benar seperti itu (Lasty Ditangkap)," ujar Insang Nasrudin saat dihubungi pada Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Nikah, Nikita Mirzani: Yang Tajir Orangtuanya

Kendati begitu, penangkapan Lasty Annisa ini berbeda dari perkaranya dengan Lyra Virna.

Insang mengungkapkan, Lasty berurusan dengan polisi setelah diduga membawa kabur uang senilai Rp 5 miliar milik calon jemaah umrah yang mendaftarkan keberangkatannya ke Mekah melalui Ada Tour.

"Iya. Uang haji tapi laporan dari orang lain," terangnya.

Baca Juga : Masa Penahanan Vanessa Angel Atas Kasus Prostitusi Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan, Lyra Virna dilaporkan Lasty pada 19 Mei 2017. Dalam polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra Vira dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Lasty dan Ada Tour melalui media sosial Instagram.

Lyra Virna pernah merencanakan berangkat ke Mekah menggunakan jasa tour and travel milik Lasty tersebut. Namun Lyra Virna membatalkan niat ibadah dan meminta uangnya dikembalikan.