Lyra Virna mengaku ditipu Lasty, sebab pengembalian uang umrahnya itu ternyata berbentu Giro kosong.
Lyra Virna melaporkan Lasty dan mengunggah keluh kesahnya di instagram.
Sayangnya hal itu justru menjadi bumerang, Lasty menuduh Lyra Virna melakukan pencemaran nama baik.
Atas laporan Lasty itu, status Lyra Virna bahkan ditetapkan polisi menjadi tersangka. Berkas pemeriksaan kasus tersebut juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Oktober 2018, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun ketika vonis dibacakan pada 24 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan, Lyra dibebaskan dari semua dakwaan jaksa. (*)