Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sudah berjalan satu tahun setengah, aktris Lyra Virna dan Fadlan Muhammad melaporkan Bos Ada Travel, Lasty Annisa, terkait dugaan penggelapan dana umrah.
Sebelumnya Lasty pernah mengadukan pasangan selebriti Lyra dan Fadla ke Polda Metro Jaya. Namun pada tanggal (21/2/19) pemilik biro travel umrah Ada Tour itu ditangkap oleh Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Satjatanras) Polres Karawang.
Saat dihubungi awak media, pihak kuasa hukum Lyra membenarkan penangkapan Lasty Annisa beberapa hari yang lalu.
"Informasi yang gua dengar dari Fadlan benar seperti itu (Lasty Ditangkap)," ujar Insang Nasrudin saat dihubungi pada Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Nikah, Nikita Mirzani: Yang Tajir Orangtuanya
Kendati begitu, penangkapan Lasty Annisa ini berbeda dari perkaranya dengan Lyra Virna.
Insang mengungkapkan, Lasty berurusan dengan polisi setelah diduga membawa kabur uang senilai Rp 5 miliar milik calon jemaah umrah yang mendaftarkan keberangkatannya ke Mekah melalui Ada Tour.
"Iya. Uang haji tapi laporan dari orang lain," terangnya.
Baca Juga : Masa Penahanan Vanessa Angel Atas Kasus Prostitusi Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan, Lyra Virna dilaporkan Lasty pada 19 Mei 2017. Dalam polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra Vira dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Lasty dan Ada Tour melalui media sosial Instagram.
Lyra Virna pernah merencanakan berangkat ke Mekah menggunakan jasa tour and travel milik Lasty tersebut. Namun Lyra Virna membatalkan niat ibadah dan meminta uangnya dikembalikan.
Lyra Virna mengaku ditipu Lasty, sebab pengembalian uang umrahnya itu ternyata berbentu Giro kosong.
Lyra Virna melaporkan Lasty dan mengunggah keluh kesahnya di instagram.
Sayangnya hal itu justru menjadi bumerang, Lasty menuduh Lyra Virna melakukan pencemaran nama baik.
Atas laporan Lasty itu, status Lyra Virna bahkan ditetapkan polisi menjadi tersangka. Berkas pemeriksaan kasus tersebut juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Oktober 2018, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun ketika vonis dibacakan pada 24 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan, Lyra dibebaskan dari semua dakwaan jaksa. (*)