Grid.ID - Pernahkah kamu dibuat kesal karena ulah tetangga yang sembarangan parkir mobil di depan rumahmu tanpa izin?
Atau justru kamu yang sering memarkir mobil di depan rumah tetangga tanpa permisi lantaran tak memiliki garasi?
Duh, mulai sekarang lebih baik hentikan kebiasaan buruk tersebut karena bisa-bisa kamu digugat secara hukum!
Baca Juga : Pulang Tak Bernyawa Tanpa Mata dan Otak, Kisah TKW yang Mengadu Nasib di Luar Negeri ini Berujung Tragis!
Buat kamu yang kerepotan dengan ulah tetangga yang seringkali sembarangan memarkirkan kendaraannya, ternyata bisa menindak keras dengan membawanya ke jalur hukum.
Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.
1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Baca Juga : Liburan Bareng Bersama Alleia Anata, Ariel Noah Unggah Foto sang Putri Hingga Bikin Netizen Baper
Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.
Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.