Find Us On Social Media :

Masih Suka Sembarangan Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga? Hati-Hati, Bisa Digugat Secara Hukum!

By None, Sabtu, 23 Februari 2019 | 20:01 WIB

Masih Suka Sembarangan Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga? Hati-Hati, Bisa Digugat Secara Hukum!

Baca Juga : Beri Hadiah Romantis Untuk Istri saat Valentine, Kebohongan Hotman Paris Dibongkar sang Anak

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Baca Juga : Tanggapi UU Permusikan sebagai Seorang Ahli Hukum, Hotman Paris: Gak Ada Logika Hukumnya Sedikit Pun!

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Baca Juga : Suka Makan Semangka? Jangan Dikonsumsi Bila Menemukan Tanda-Tanda Ini!

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.