Find Us On Social Media :

Masih Suka Sembarangan Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga? Hati-Hati, Bisa Digugat Secara Hukum!

By None, Sabtu, 23 Februari 2019 | 20:01 WIB

Masih Suka Sembarangan Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga? Hati-Hati, Bisa Digugat Secara Hukum!

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Baca Juga : Suka Makan Semangka? Jangan Dikonsumsi Bila Menemukan Tanda-Tanda Ini!

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya :

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

Baca Juga : Tak Pernah Mandi, Wanita Suku Himba di Afrika ini Dinobatkan sebagai Perempuan Terindah, Apa Rahasianya?

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya : anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Baca Juga : Tak Perlu Khawatir, Begini 3 Cara Sehat Memasak Mie Instan agar Bebas dari MSG yang Merusak Otak!

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya! (*)

Artikel ini pernah tayang di Intisari Online dengan judul "Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang di Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!"