Find Us On Social Media :

Masih Suka Sembarangan Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga? Hati-Hati, Bisa Digugat Secara Hukum!

By None, Sabtu, 23 Februari 2019 | 20:01 WIB

Masih Suka Sembarangan Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga? Hati-Hati, Bisa Digugat Secara Hukum!

Grid.ID - Pernahkah kamu dibuat kesal karena ulah tetangga yang sembarangan parkir mobil di depan rumahmu tanpa izin?

Atau justru kamu yang sering memarkir mobil di depan rumah tetangga tanpa permisi lantaran tak memiliki garasi?

Duh, mulai sekarang lebih baik hentikan kebiasaan buruk tersebut karena bisa-bisa kamu digugat secara hukum!

Baca Juga : Pulang Tak Bernyawa Tanpa Mata dan Otak, Kisah TKW yang Mengadu Nasib di Luar Negeri ini Berujung Tragis!

Buat kamu yang kerepotan dengan ulah tetangga yang seringkali sembarangan memarkirkan kendaraannya, ternyata bisa menindak keras dengan membawanya ke jalur hukum.

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Baca Juga : Liburan Bareng Bersama Alleia Anata, Ariel Noah Unggah Foto sang Putri Hingga Bikin Netizen Baper

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

Baca Juga : Beri Hadiah Romantis Untuk Istri saat Valentine, Kebohongan Hotman Paris Dibongkar sang Anak

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Baca Juga : Tanggapi UU Permusikan sebagai Seorang Ahli Hukum, Hotman Paris: Gak Ada Logika Hukumnya Sedikit Pun!

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Baca Juga : Suka Makan Semangka? Jangan Dikonsumsi Bila Menemukan Tanda-Tanda Ini!

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Baca Juga : Suka Makan Semangka? Jangan Dikonsumsi Bila Menemukan Tanda-Tanda Ini!

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya :

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

Baca Juga : Tak Pernah Mandi, Wanita Suku Himba di Afrika ini Dinobatkan sebagai Perempuan Terindah, Apa Rahasianya?

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya : anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Baca Juga : Tak Perlu Khawatir, Begini 3 Cara Sehat Memasak Mie Instan agar Bebas dari MSG yang Merusak Otak!

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya! (*)

Artikel ini pernah tayang di Intisari Online dengan judul "Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang di Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!"