Sampai saat ini, Shirley mengaku bahwa dirinya belum menemui sang suami sama sekali sejak pernikahan kedua suaminya dengan Bella Luna.
Hal ini lantaran pihak keluarga tidak memperbolehkan dirinya sama sekali untuk menemui ayah dari anak-anaknya.
"Saya sudah disakitin, untuk apa saya bertemu lagi. Keluarga saya pun tidak memperbolehkan saya bertemu dengan dia (Nana)," lanjutnya.
Baca Juga : Artis Bella Luna Terpaksa Kawin Kontrak Cuma Demi Mahar Rp1 Miliar
Meski demikian, Shirley berharap suaminya masih memiliki hati untuk bertanggung jawab dan menceraikan Bella Luna, kembali kepada keluarganya.
"Saya hanya meminta dia (Nana alias Eko) kembali tanpa perempuan itu (Bella Luna Ferlin)," pungkas Shirley.
Lebih lanjut, Shirley bersama kuasa hukumnya akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuding Bella menggunakan buku nikah palsu agar bisa menikah dengan Nana.
Pasalnya, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Shirley, kliennya dengan Nana masih menjadi pasangan sejak tahun 2010 tanpa perceraian.
Baca Juga : Bella Luna Resmi Menjomlo, Nggak Ada Ribut-Ribut Lagi
Sehingga, menurut kuasa hukum Shirley, hal yang dilakukan Bella dan Nana ini termasuk tindak pidana.
Menurut kuasa hukum Shirley, Bella Luna telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan asal usul perkawinan untuk melakukan pernikahan yang sah.
Atas tindakannya ini, Bella Luna terancam hukum pasal 279 KUHP tentang Kawin Siri dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca Juga : Bella Luna Tidak Lagi Jadi Istri Siri Pengacara Razman, Razman: Anak Saya Menangis, Jadi Saya Akhiri
"Alhamdulillah laporan kami diterima petugas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/2/2019) yang nantinya akan didiskusikan kepada penyidik.
Bella Luna ini dilaporkan karena perkaranya ini terkait dengan menghilangkan asal usul perkawinan. Karena sebenarnya, Nana atau Eko sudah menikah dengan Shirley pada 21 Juni 2010 di Semarang, Jawa Tengah," tandas kuasa hukum Shirley saat dihubungi awak media pada Minggu (24/2/2019).
Melalui percakapan via telepon itu, kuasa hukum Shirley menambahkan bahwa kliennya telah memiliki bukti otentik terkait pernikahannya dengan Nana atau suami Bella Luna.
Lebih lanjut lagi, kuasa hukum Shirley menegaskan bahwa pihak penyidik Polda akan mencari tahu kebenaran bukti-bukti yang telah diserahkan.
"Nanti akan dicari tahu oleh penyidik tentang keberadaan atau keabsahan surat nikah yang ditunjukkan oleh Bella Luna dan saudara Eko atau Nana," ujar Razman Arif Nasution. (*)