Laporan Wartawan Grid.ID, Hesti Puji Lestari
Grid.ID - Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 7i tentang kendaraan, dijelaskan bahwa lampu kendaraan bermotor harus sesuai standar yang telah ditetapkan.
Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir jumlah angka kecelakaan yang disebabkan oleh lampu kendaraan.
Ya, banyak kecelakaan yang terjadi di jalanan Indonesia disebabkan oleh lampu kendaraan yang tak memenuhi standar keselamatan.
Biasanya, orang menganggap bahwa lampu penyebab kecelakaan merupakan lampu jenis LED.
(BACA JUGA: Ditanya Soal Cinta, BTS Punya Jawaban Sendiri, Awas Kepincut!)
Padahal, hal tersebut tak sepenuhnya benar loh.
Hal ini dikarenakan mulai banyak kendaraan yang diproduksi dengan lampu jenis ini dan tentu sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dilansir dari autoexpress, ternyata yang berbahaya adalah lampu jenis HID (High-Intensity Discharge) karena memiliki tingkat silau yang cukup tinggi.
Dilansir dari sumber yang sama, lampu jenis inilah yang dianggap ilegal, berpotensi hukum, dan membahayakan keselamatn pengguna lain di jalanan.
(BACA JUGA: Ingin Tampil Hits Seperti Bintang Hollywood? Bisa Banget, yuk Pakai Gaya Busana Ini!)
Bagaimana tidak, lampu ini terbuat dari campuran bahan gas dan logam yang menghasilkan cahaya berwarna putih terang, mirip cahaya matahari.