"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Sementara YG, mencabuli kakak yang dipanggilnya Mbak itu sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Baca Juga : Hamil Ketiga, Asri Welas Sempat Kekurangan Zat Besi Hingga Harus TransfusiBaca Juga : Hamil Ketiga, Asri Welas Sempat Kekurangan Zat Besi Hingga Harus Transfusi
Lebih miris lagi, rupanya YG juga pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Ayah dan dua saudara laki-laki tersebut memanfaatkan kondisi AG yang disabilitas sehingga merasa aman korban tidak dapat berbuat apa pun untuk membela diri.
Dijerat UU perlindungan anak
Ketiga tersangka telah diringkus kepolisian Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Sukoharjo Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Baca Juga : Biasa Tampil Sederhana, Selvi Ananda Kepergok Belanja Barang Mewah Bersama Sang Suami
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Pakaian milik SA dan YG, serta korban juga dibawa pihak polisi.
Kini, ayah, kakak, dan adik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Derita AG, Tak Hanya Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya Tetapi Juga Tak Diberi Makan Keluarganya