Hal ini lantaran Lucky Hakim justru dilaporkan oleh Dini Novianti dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Kita akan buat laproran balik," ujarnya lagi.
Laporan yang akan dibuat kembali oleh Lucky Hakim justru bukan tentang penipuan dan penggelapan melainkan melaporkan Dini Novianti dengan pasal Laporan Palsu.
Baca Juga : Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Lucky Hakim Tunggu Itikad Permintaan Maaf dari Dini Novianti
"Kita akan melaporkan kembali atas pasal 317 KUHP tentang laporan palsu," tutup Jamal Fakaubun.
(*)