Find Us On Social Media :

Mencekam, Tersulut Api Cemburu, Anak Balita dan Istri Kedua Tewas Dibakar Istri Pertama

By Aditya Prasanda, Selasa, 21 November 2017 | 15:17 WIB

Ilustrasi

Rachmat mengatakan, sebelum insiden itu, pelaku sempat mampir di rumah anaknya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

Tidak lama berselang, pelaku langsung memasuki rumah korban. Keduanya terlibat perkelahian. 

Selanjutnya, pelaku mengambil bensin yang sudah dipersiapkan di dalam mobil.

Dramatis! Seorang Maling Tertangkap Lalu Menjadi Sasaran Amuk Warga, Tiba-tiba Sang Istri Datang dan Menangis Histeris

Sementara itu, Salijah yang tak lain ibu korban langsung mengunci pintu rumah sambil masuk ke dalam kamar bersama anaknya.

"Pelaku ambil bensin di dalam mobilnya, lalu masuk ke rumah korban melalui jendela. Setelah berada di dalam rumah, pelaku lalu menyiram pintu kamar korban dengan bensin kemudian membakarnya." tutur Rachmat, Senin (20/11/2017), saat dihubungi via telepon seluler seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, "setelah melakukan aksinya, pelaku lalu meninggalkan rumah korban dengan meninggalkan kondisi kamar yang sementara terbakar," 

Rahmat menambahkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pembakaran di Mapolres Konawe dan menjalani pemeriksaan intensif.

Tak Disangka, Hadiah dari Sule ini Jadi yang Terakhir, Tak Mewah Tapi Begitu Dibutuhkan Laila Sari

"Dia mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Sementara ibu korban belum bisa kami mintai keterangan karena kondisinya masih sekarat," imbuh dia.

Polsek Wiwirano yang mendapatkan informasi langsung menuju lokasi kejadian, dan langsung mengamankan rumah korban dengan memasang garis polisi. 

Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit bersama anaknya. Namun, anaknya ini meninggal dunia di rumah sakit karena kondisinya sangat kritis," ujar Rahmat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)