Grid.ID - Jenazah wanita tanpa identitas ditemukan di saluran irigasi di Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Sabtu (23/2/2019).
Melansir dari Tribun Jogja, jenazah kemudian diketahui bernama Anisa (23), warga Dusun 1, Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang juga merupakan mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta.
Penemuan jenazah Anisa rupanya sekaligus mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada dirinya.
Anisa telah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Sandra Saputra (28).
Baca Juga : Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan ini Ditertawakan Banyak Orang, Setelah Tertangkap Publik Justru Terkejut!
Sandra Saputra ditangkap di kawasan Alun-alun Yogyakarta pada Senin (25/2/2019) malam dan telah diamankan di Polres Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menerangkan bahwa Sandra yang berprofesi sebagai sopir ojek online ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Tersangka dan korban saling mengenal selama dua tahun dan berpacaran melalui aplikasi TikTok.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Sei Kijang, Riau, Bocah Berusia 6 Tahun Selamat Karena Pura-pura Pingsan
"Sandra kenal dengan korban sudah dua tahun, pacaran melalui aplikasi TikTok, setelah tiga hari kemarin ketemu," ungkap Yudi seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jogja.
Tersangka dan korban sempat jalan-jalan ke tempat wisata di Bantul pada Kamis (21/2/2019).
"Pulang dari jalan-jalan, mereka pulang ke kos tersangka di daerah Gowok, Caturtunggal, Yogyakarta. Setelah itu ada percakapan yang membuat tersangka cemburu, sehingga korban dicekik hingga meninggal dunia," terang Yudi seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Keesokan harinya pada Jumat (22/2/2019), Sandra membungkus jenazah kekasihnya dengan selimut dan membawanya ke Kabupaten Magelang dengan mengendarai motor.
"Sampai di sebuah sebuah irigasi di Desa Ngabean, Kecamatan Secang, tersangka membuang jenazah itu, lalu meninggalkan begitu saja. Sampai akhirnya warga menemukan jenazah korban keesokan harinya," ungkap Yudi.
Tak hanya karena cemburu, tersangka juga tergiur dengan harta benda milik korban.
Baca Juga : Terungkap! Motif Pembunuhan Anak Punk yang Telinga dan Jarinya Putus, Dendam Lantaran Berebut Lahan Mengamen
Sandra telah menjual laptop kekasihnya seharga Rp 1,7 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, Sandra akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)