Grid.ID - Belum lama ini, pedagang di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menangkap seorang pria yang membeli dengan menggunakan uang palsu.
Pria berinisial KN tersebut ketahuan bertransaksi dengan uang palsu oleh para pedagang di pasar pada Selasa (26/2/2019).
Aksi KN tersebut terungkap saat ia membeli ikan pindang dari seorang pedagang.
Melansir dari Kompas.com, KN membeli ikan pindang dari seorang pedagang bernama Mbah Jari seharga Rp 20 ribu dan dibayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu.
Baca Juga : Sunan Kalijaga Berulah: Kemarin Unggah Foto Uang Palsu, Kali Ini Uang Mainan!
Mbah Jari pun mengembalikan Rp 80 ribu kepada KN.
Kemudian Mbah Jari menanyakan keaslian uang tersebut pada pedagang lain bernama Hariyanto.
"Saya pastikan uang itu palsu. Pria itu langsung mengembalikan uang kembalian dan setelah itu pergi begitu saja," kata Hariyanto seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Bayar Pijat dengan Uang Palsu, Guru Ini Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara! Begini Kronologisnya