Find Us On Social Media :

Resmi, Gunung Agung Meletus, Ini 5 Fakta Singkat yang Perlu Kamu Ketahui

By Aji Bramastra, Selasa, 21 November 2017 | 23:21 WIB

Foto erupsi Gunung Agung yang diunggah Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho

Grid.ID - Gunung Agung resmi dinyatakan erupsi atau meletus, Selasa (21/11/2017) sore.

Dikutip Grid.ID dari Tribun Bali, pengumuman ini dinyatakan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Terletak di Karangasem, Gunung Agung berjarak 75 kilometer dari tujuan favorit turis di Bali, yakni Kuta.

Berikut 4 fakta singkat yang perlu kamu ketahui soal peristiwa ini :

1. Asap Pekat

Tanda-tanda erupsi terjadi saat Gunung Agung terpantau mengeluarkan asap pekat.

Hal itu disebutkan oleh Kepala Bidang Mitigasi PVMBG, I Gede Suantika.

Suantika menyebut asap pekat dari Gunung Agung adalah abu yang keluar dari kawah Gunung Agung.

Itu diartikan sebagai tanda erupsinya Gunung Agung .

2. Status Siaga

Meski Gunung Agung sudah dinyatakan meletus, tapi Suantika mengatakan statusnya 'masih' Siaga.

Status ini merupakan tingkatan ke-3 dari 4 status gunung yang menunjukkan tanda erupsi.

Empat status itu adalah aktif normal, waspada, siaga, dan awas.

“Kita status masih siaga, tapi abu sudah keluar itu. Jadi itu sudah erupsi kepulan abu,” ujar Suantika.

Sebelum ini, Gunung Agung sebetulnya sudah pernah dinyatakan berstatus Awas.

3. Sore Hari

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh PVMBG bahwa Letusan Gunung Agung terjadi Pukul 17.05 Wita.

Asap terlihat bertekanan sedang dengan warna kelabu tebal, dengan ketinggian maksimum sekitar 700 meter di atas puncak.

Abu letusan bertiup lemah ke arah Timur-Tenggara.

4. Hujan Abu Lebat

Menurut PVBMG, jika erupsi terjadi maka potensi bahaya lain adalah bisa terjadi hujan abu lebat.

Hujan abu ini bisa melanda seluruh Zona Perkiraan Bahaya, bahkan bisa juga berdampak ke luar Zona Perkiraan Bahaya.

5. Bahaya ISPA

Abu vulkanik bisa mengakibatkan gangguan pernapasan akut (ISPA) pada manusia.

Untuk itu, masyarakat disarankan memakai masker penutup hidung dan mulut maupun pelindung mata. (*)