Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Pihak Dipo Latief bersikeras menolak adanya perkawinan dengan Nikita Mirzani.
Kuasa hukumnya, Asfa Davy Bya menegaskan bahwa kliennya sudah menalak Nikita Mirzani sebelum gugatan cerai masuk ke Pengadilan.
Asfa menyimpulkan bahwa ketika Nikita mendaftarkan gugatan cerainya, pernikahan sebenarnya sudah tidak ada.
"Materi itu, intinya gini kami mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah bantahan bahwa kami menganggap sekali lagi perkawinan itu sudah berakhir sebelum pihak penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Asfa Davy Bya.
"Sudah saya sampaikan berkali-kali, jadi eksepsi kami itu, kira-kira seperti itu," sambungnya.
Baca Juga : Jodohkan Ria Ricis dengan Orang Kalem, Shireen Sungkar: Biar Nanti Anak-anaknya Nggak Stres!
Asfa mengatakan kalau talak tiga sudah dikeluarkan Dipo pada 27 November sementara Nikita baru mengugat cerai Dipo pada 1 November dimana menurutnya sudah sangat terlambat untuk memerkarakan.
Saat disinggung tentang pembiayaan anak, pihak Dipo Latief seakan tak ingin menanggapinya mengingat ia hanya mengurus proses perceraian.
Baca Juga : Meski Punya E-KTP, Dipastikan WNA Tidak Punya Hak Politik Sama Sekali!
"Saya enggak bicara soal anak karena ini bukan soal sidang perwalian anak," ungkapnya.
"Ini isbat nikah dan cerai gugat. Saya tidak akan bicara diluar konteks," tutupnya.