Find Us On Social Media :

Dianggap Jadi Penambah Harapan Hidup, Dua Obat Kanker Usus Akan Dihapus dari Fasilitas BPJS

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 28 Februari 2019 | 15:27 WIB

Dianggap Jadi Penambah Harapan Hidup, Dua Obat Kanker Usus Akan Dihapus dari Fasilitas BPJS

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - BPJS kembali membuat rencana pemangkasan biaya layanannya.

Diketahui mulai 1 Maret 2019, BPJS akan menghapus dua obat kanker usus dari fasilitasnya.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018.

Baca Juga : Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS, Korban Depresi dan Sempat Ingin Bunuh Diri!

Keputusan tersebut berisi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Keputusan tersebut nantinya akan mulai berlaku 1 Maret 2019.

Dua obat kanker yang tidak lagi ditanggung tersebut adalah bevasizumab dan cetuximab.

Baca Juga : Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebutkan kalau pemberian obat kepada pasien haruslah efektif.

"Obat itu harus efektif, kami enggak main beli kasih begitu saja," kata Nila.

Dirinya menjelaskan kalau ada tim assesment yang menilai tentang perlunya obat tersebut atau tidak.