Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - BPJS kembali membuat rencana pemangkasan biaya layanannya.
Diketahui mulai 1 Maret 2019, BPJS akan menghapus dua obat kanker usus dari fasilitasnya.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018.
Keputusan tersebut berisi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Keputusan tersebut nantinya akan mulai berlaku 1 Maret 2019.
Dua obat kanker yang tidak lagi ditanggung tersebut adalah bevasizumab dan cetuximab.
Baca Juga : Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebutkan kalau pemberian obat kepada pasien haruslah efektif.
"Obat itu harus efektif, kami enggak main beli kasih begitu saja," kata Nila.
Dirinya menjelaskan kalau ada tim assesment yang menilai tentang perlunya obat tersebut atau tidak.