Find Us On Social Media :

Dianggap Jadi Penambah Harapan Hidup, Dua Obat Kanker Usus Akan Dihapus dari Fasilitas BPJS

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 28 Februari 2019 | 15:27 WIB

Dianggap Jadi Penambah Harapan Hidup, Dua Obat Kanker Usus Akan Dihapus dari Fasilitas BPJS

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - BPJS kembali membuat rencana pemangkasan biaya layanannya.

Diketahui mulai 1 Maret 2019, BPJS akan menghapus dua obat kanker usus dari fasilitasnya.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018.

Baca Juga : Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS, Korban Depresi dan Sempat Ingin Bunuh Diri!

Keputusan tersebut berisi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Keputusan tersebut nantinya akan mulai berlaku 1 Maret 2019.

Dua obat kanker yang tidak lagi ditanggung tersebut adalah bevasizumab dan cetuximab.

Baca Juga : Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebutkan kalau pemberian obat kepada pasien haruslah efektif.

"Obat itu harus efektif, kami enggak main beli kasih begitu saja," kata Nila.

Dirinya menjelaskan kalau ada tim assesment yang menilai tentang perlunya obat tersebut atau tidak.

Baca Juga : Buat Vlog! Cara Baru Melamar Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019

Nila mengatakan kalau pihaknya sedang mencari alternatif pengganti kedua obat tersebut.

Nantinya akan ada obat generik yang menggantikan dua obat kanker usus yang akan dihapus tersebut.

Nila menyebutkan kalau pengganti dua obat tersebut juga akan dipertimbangkan masalah harganya.

Baca Juga : Meninggal karena Kanker Hati, Gebi Ramadhan Hanya Bergantung BPJS

"Jadi obat untuk kanker kita berikan obat dasar pengobatan," kata Nila.

"Ini untuk meningkatkan kualitas hidupnya , untuk memperpanjang, nah ini dilihat dulu cost-nya," tambahnya.

Dikutip dari Tribun News, kedua obat yang akan dihapus tersebut pada dasarnya sudah lama digunakan bahkan dalam sistem pengobatan internasional.

Baca Juga : Meski Tewas Terbunuh Saat Bekerja, Pekerja BUMN PT Istaka Karya Tak Akan Menerima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menjelaskan terkait kedua obat ini.

Dirinya menjelaskan kalau bevacizumab diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.

Menurutnya, obat tersebut dapat meningkatkan kualitas dan penambahan harapan hidup pasien hingga empat bulan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Jumlah Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air

Sedangkan untuk jenis cetuximab dapat menyusutkan ukuran tumor hati hingga mengubah status kanker menjadi bisa dioperasi.

Prof Aru mengatakan kalau cetuximab lebih baik karena dapat membantu membuang kanker.

Dirinnya menyebutkan kalau kedua obat tersebut jadi dihapus, maka akan ada dmpak psikologis yang besar.

Baca Juga : Sekarang Bisa Loh Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Catat Caranya!

“Artinya, penghapusannya tentu berdampak psikologis besar,” ungkap Prof Aru.

Hingga saat ini Menteri Kesehatan masih akan terus mengkaji rencana penghapusan obat kanker tersebut.

(*)