Find Us On Social Media :

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

By Asri sulistyowati, Jumat, 1 Maret 2019 | 15:34 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

 
Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati 
 
Grid.ID- Musisi Ahmad Dhani sekaligus terdakwa kasus ujaran kebencian harus merasakan lebih lama lagi dinginnya penjara.
 
Pasalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani. 
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memberikan vonis hukuman selama 1,5 tahun pejara.
 
Baca Juga : Ungkap Rasa Cinta untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara, Al Ghazali: Apa pun Ayahku, Aku Tetap Cinta!
 
Ahmad Dhani telah ditahan selama 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019. 
 
Kini masa penahanan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur diperpanjang hingga 60 hari ke depan. 
 
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi pada Jumat (1/3/2019) pagi mengatakan masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan. 
 
Baca Juga : Proses Hukum Masih Berjalan, Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Menipis