Find Us On Social Media :

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

By Asri sulistyowati, Jumat, 1 Maret 2019 | 15:34 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

 
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," tutur Johanes yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
 
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 April 2019. 
 
Johanes mengatakan telah menginformasikan perpanjangan penahanan kepada pihak bersangkutan yakni Ahmad Dhani. 
 
Baca Juga : Tangis Ahmad Dhani Pecah saat Ucapkan Ulang Tahun untuk Safeea di Pengadilan : Maaf Ayah Nggak Bisa Hadir
 
Dirinya juga membenarkan adanya upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya. 
 
"Iya dari pengacaranya ada mengajukan penangguhan penahanan, itu tergantung majelis hakimnya yang mempertimbangkan,"ungkap Johanes. 
 
Sebelumnya diberitakan beberapa politisi siap memberikan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani.
 
Baca Juga : Sambil Menangis, Ahmad Dhani Minta Maaf di Hari Ulang Tahun Safeea