Find Us On Social Media :

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

By Asri sulistyowati, Jumat, 1 Maret 2019 | 15:34 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

 
Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati 
 
Grid.ID- Musisi Ahmad Dhani sekaligus terdakwa kasus ujaran kebencian harus merasakan lebih lama lagi dinginnya penjara.
 
Pasalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani. 
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memberikan vonis hukuman selama 1,5 tahun pejara.
 
Baca Juga : Ungkap Rasa Cinta untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara, Al Ghazali: Apa pun Ayahku, Aku Tetap Cinta!
 
Ahmad Dhani telah ditahan selama 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019. 
 
Kini masa penahanan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur diperpanjang hingga 60 hari ke depan. 
 
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi pada Jumat (1/3/2019) pagi mengatakan masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan. 
 
Baca Juga : Proses Hukum Masih Berjalan, Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Menipis
 
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," tutur Johanes yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
 
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 April 2019. 
 
Johanes mengatakan telah menginformasikan perpanjangan penahanan kepada pihak bersangkutan yakni Ahmad Dhani. 
 
Baca Juga : Tangis Ahmad Dhani Pecah saat Ucapkan Ulang Tahun untuk Safeea di Pengadilan : Maaf Ayah Nggak Bisa Hadir
 
Dirinya juga membenarkan adanya upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya. 
 
"Iya dari pengacaranya ada mengajukan penangguhan penahanan, itu tergantung majelis hakimnya yang mempertimbangkan,"ungkap Johanes. 
 
Sebelumnya diberitakan beberapa politisi siap memberikan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani.
 
Baca Juga : Sambil Menangis, Ahmad Dhani Minta Maaf di Hari Ulang Tahun Safeea
Hal itu diungkapkan oleh sang kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi awak media pada Sabtu (23/2/2019).
 
Menurut Aldwin Rahadian, banyak yang mengirim surat untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya tersebut.
 
"Tentu banyak tokoh sampai sekarang yang ingin menjamin penangguhan penahanan Mas Dhani. Mereka kirim surat," kata Aldwin Rahadian saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
 
Baca Juga : Dear Ahmad Dhani... Ini Ungkapan Cinta dari Al Ghazali
 
Menurutnya, dari mulai Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon hingga beberapa politisi lain siap menjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
 
"Ada Fahri Hamzah, Fadli Zon, Adhyaksa Daud, Neno Warisman, Titiek Soeharto," ungkapnya. (*)