Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Tak sedikit artis Indonesia yang memilih menikah di luar negeri.
Beberapa yang melakukannya lantaran adanya perbedaan keyakinan, perbedaan kewarganegaraan, hingga hanya sekedar memilih latar lokasi sebuah negara selain Indonesia.
Sebut saja pasangan Titi Kamal dan Christian Sugiono, Maia Estianty dan Irwan Mussry, Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, dan pasangan yang baru-baru ini menghebohkan, Syahrini dan Reino Barack.
Lantas bagaimana cara agar WNI bisa menikah di negeri orang?
Baca Juga : Abdul Kolaborasi Dengan Kodaline Untuk Encore Lagu 'All I Want'
Dilansir Grid.ID dari tayangan YouTube TRANS7 OFFICIAL pada Sabtu (2/3/2019), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikah di luar negeri.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Surat izin dari orang tua atau wali.
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres.
3. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan: surat keterangan belum menikah lagi bermaterai 6000, fotokopi akta cerai dan diperlihatkan aslinya.
4. Surat pengantar dari RT/RW tempat domisili sesuai KTP.