5. Surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa (Form N1 atau surat keterangan akan menikah,N2 atau surat keterangan asal-usul nama orang tua,N4 atau surat keterangan orang tua).
6. Bagi calon pengantin yang beragama islam harus ke KUA kecamatan dengan membawa :fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), KTP orang tua, pas foto berlatar biru masing-masing 3 lembar berukuran 4x6, 3x4 dan 2x3.
7. Paspor dan Visa negara tujuan yang masih berlaku.
8. Fotokopi KTP dan KK.
9. Akta Kelahiran yang sudah diterjemahkan.
Baca Juga : Dilamar Pria Keturunan Belanda, Rina Nose Ungkap Alasannya Jatuh Hati
Setelah semua persyaratan lengkap, kemudian dibawa ke kelurahan.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kita akan mendapat surat pengatar dan langsung mengurus administrasi syarat menikah di luar negeri.
Bagi pasangan muslim maka akan diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi non muslim diurus di kantor catatan sipil.
Dari KUA atau kantor catatan sipil, kita akan mendapat surat numpang menikah.
Setelah itu surat-surat yang sudah siap dibawa ke kedutaan negara tujuan dan pasangan sudah bisa menikah.
(*)