Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Tak sedikit artis Indonesia yang memilih menikah di luar negeri.
Beberapa yang melakukannya lantaran adanya perbedaan keyakinan, perbedaan kewarganegaraan, hingga hanya sekedar memilih latar lokasi sebuah negara selain Indonesia.
Sebut saja pasangan Titi Kamal dan Christian Sugiono, Maia Estianty dan Irwan Mussry, Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, dan pasangan yang baru-baru ini menghebohkan, Syahrini dan Reino Barack.
Lantas bagaimana cara agar WNI bisa menikah di negeri orang?
Baca Juga : Abdul Kolaborasi Dengan Kodaline Untuk Encore Lagu 'All I Want'
Dilansir Grid.ID dari tayangan YouTube TRANS7 OFFICIAL pada Sabtu (2/3/2019), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikah di luar negeri.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Surat izin dari orang tua atau wali.
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres.
3. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan: surat keterangan belum menikah lagi bermaterai 6000, fotokopi akta cerai dan diperlihatkan aslinya.
4. Surat pengantar dari RT/RW tempat domisili sesuai KTP.
5. Surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa (Form N1 atau surat keterangan akan menikah,N2 atau surat keterangan asal-usul nama orang tua,N4 atau surat keterangan orang tua).
6. Bagi calon pengantin yang beragama islam harus ke KUA kecamatan dengan membawa :fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), KTP orang tua, pas foto berlatar biru masing-masing 3 lembar berukuran 4x6, 3x4 dan 2x3.
7. Paspor dan Visa negara tujuan yang masih berlaku.
8. Fotokopi KTP dan KK.
9. Akta Kelahiran yang sudah diterjemahkan.
Baca Juga : Dilamar Pria Keturunan Belanda, Rina Nose Ungkap Alasannya Jatuh Hati
Setelah semua persyaratan lengkap, kemudian dibawa ke kelurahan.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kita akan mendapat surat pengatar dan langsung mengurus administrasi syarat menikah di luar negeri.
Bagi pasangan muslim maka akan diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi non muslim diurus di kantor catatan sipil.
Dari KUA atau kantor catatan sipil, kita akan mendapat surat numpang menikah.
Setelah itu surat-surat yang sudah siap dibawa ke kedutaan negara tujuan dan pasangan sudah bisa menikah.
(*)